Alamat Desa Batang Hari Ogan
Desa Batang Hari Ogan
Kecamatan Tegineneng
Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung, Indonesia
Kecamatan Tegineneng
Kabupaten Pesawaran
Provinsi Lampung, Indonesia
Sejarah & Profil Desa Batang Hari Ogan
Profil Singkat
| Kode Desa (Kode PUM) | 18.01.12.2003 |
|---|---|
| Nama Desa/Kelurahan | BATANG HARI OGAN |
| Kecamatan | TEGINENENG |
| Kabupaten/Kota | PESAWARAN |
| Provinsi | LAMPUNG |
| Tahun Pembentukan | 1935 |
| Dasar Hukum | Perda No. 8/2006 (menjadi wilayah Kab. Pesawaran), UU No. 33/2007 |
| Peta Resmi Wilayah | - |
| Koordinat | Lintang −5.169060 · Bujur 105.224040 |
Desa Batang Hari Ogan merupakan desa agraris yang berdiri sejak tahun 1935 dan berada di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
Batas Wilayah
| Arah | Batas |
|---|---|
| Utara | Kel. Adipuro, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah |
| Selatan | Desa Relung Helok, Kec. Natar, Lampung Selatan |
| Barat | Desa Rejo Agung, Kec. Tegineneng, Pesawaran |
| Timur | Kel. Depok Rejo, Kec. Trimurjo, Kab. Lampung Tengah |
Pemerintah Desa
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. | Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. | Pimpinan Sekretariat Desa |
| Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||
| Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||
| Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. | Pimpinan Sekretariat Desa |
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. | Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. | Pimpinan Sekretariat Desa |
| Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||
| Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | Pimpinan Sekretariat Desa | ||
| Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Urusan Tata Usaha dan Umum
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Urusan Keuangan:
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Urusan Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan:
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Seksi Pemerintahan:
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Seksi Kesejahteraan:
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Seksi Pelayanan:
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Kepala Dusun
| KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. |
|---|---|---|---|
| sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | Pimpinan Sekretariat Desa |
Tugas & Fungsi Pemerintah Desa
Tugas Pemerintah Desa
Inti tugas: menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
- Penyelenggaraan Pemerintahan – memastikan administrasi, peraturan desa, musyawarah, dan akuntabilitas berjalan tertib.
- Pembangunan Desa – merencanakan dan mengeksekusi program prioritas (infrastruktur dasar, layanan sosial, lingkungan) berbasis data & kebutuhan warga.
- Pembinaan Kemasyarakatan – menjaga ketertiban, rukun sosial, adat, keagamaan, serta ketahanan keluarga.
- Pemberdayaan Ekonomi & Sosial – memfasilitasi BUMDes, UMKM, kelompok tani/nelayan, pemuda, perempuan, dan disabilitas untuk naik kelas.
- Pelayanan Publik – memberi layanan cepat dan ramah (surat keterangan, rekomendasi, pengantar administrasi kependudukan, dan layanan dasar lainnya).
Fungsi Pemerintah Desa
- Perumusan Kebijakan Desa – menyusun, menetapkan, dan mengevaluasi kebijakan yang pro-warga melalui musyawarah dan partisipasi publik.
- Penyelenggaraan Layanan – menyediakan layanan administrasi dan layanan dasar yang inklusif, cepat, dan terstandar.
- Pengelolaan Keuangan & Aset – merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBDes serta mengelola aset secara transparan.
- Koordinasi & Kolaborasi – memfasilitasi kerja sama lintas pemangku kepentingan (kecamatan, kabupaten, lembaga adat, dunia usaha, perguruan tinggi).
- Penguatan Ketahanan Desa – memitigasi risiko (bencana, stunting, inflasi pangan), menjaga keamanan dan ketertiban melalui kelembagaan desa.
Pelaksanaan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar pelayanan minimal di tingkat desa.
Identitas Singkat
Desa
Batang Hari Ogan
Kecamatan
Tegineneng
Kabupaten
Pesawaran
Provinsi
Lampung
Koordinat
📍 -5.169060, 105.224040
Tahun
1935 (pembentukan historis)
Kontak Pelayanan
Balai Desa Batang Hari Ogan
Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung
Jam layanan disarankan: Senin–Jumat 08.00–14.00 WIB.
Telepon/WA: - · Email: -
Masukan & pengaduan: Formulir Daring (opsional).